Salah satu indikator pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Pendidikan, adalah penyelenggaraan jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan di daerah agar setiap anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan.
Standar peningkatan mutu layanan satuan PAUD, dilaksanakan melalui penilaian akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah BAN-PDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Akreditasi sekolah, bertujuan guna menilai kelayakan satuan pendidikan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan orang tua murid dan masyarakat sekitar terhadap kinerja satuan PAUD.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Bidang PAUD dan Non Formal bertindak sebagai fasilitator antara pihak BAN-PDM dan satuan pendidikan sasaran akreditasi.
Melalui kegiatan pendampingan, Bidang PAUD dan Non Formal memastikan sekolah sasaran akreditasi memahami indikator-indikator penilaian akreditasi dan menyiapkan dokumen bukti yang nantinya akan diunggah pada aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi).
Penulis: Eka Yulia
Editor: Eka Yulia

