Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi dalam pengelolaan Aset Milik Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan bersama Dinas PUPR, Inspektorat, BKAD, dan Satpol PP guna menindaklanjuti proses Penilaian Pembongkaran Bangunan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan.
Kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut dalam upaya pengawasan Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan pada SDN 1 Kuala Pembuang II, SDN 3 Pematang Panjang dan SDN 2 Pematang Limau.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari langkah nyata peremajaan sarana dan prasarana pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan menerjunkan tim peneliti dan penilai untuk melakukan pembongkaran, pemusnahan, serta skema penjualan aset bangunan yang sudah tidak layak pakai pada tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh bangunan sekolah maupun gedung fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Seruyan berada dalam kondisi aman, terdata dengan akurat, dan memenuhi regulasi tata kelola barang milik daerah (BMD).
Penulis & Editor: Eka Yulia

