• 22 Mei 2026

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan

By BS 79 11 Desember 2023 3232 views | 836

Kuala Pembuang, 11 Desember 2023 _ Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan mendampingi dan memfasilitasi kunjungan kerja dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Trikarunia Ningsih, S.KM., M.Si. berkunjung kebeberapa Satuan Pendidikan di Kabupaten Seruyan terkait dengan tindak lanjut pembentukan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) terhadap peserta didik. Kunjungan kerja ini dengan maksud memastikan Tim TPPK di satuan pendidikan Kabupaten Seruyan sudah terbentuk dan siap merespon cepat penanganan kekerasan ketika terjadi di satuan pendidikan masing-masing.

 

Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi jendralmaya untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:

  1.  Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
  2.  Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  3.  Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4.  Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5.  Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6.  Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7.  Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8.  Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9.  Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10.  Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
  11.  Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  12.  Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan   hukum; dan
  13.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:

  1.  Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
  2.  Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang   bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
  3.  Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan   pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:

  1.  Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
  2.  Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau;
  3.  Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  1.  Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas;
  2.  Meninggal dunia;
  3.  Mengundurkan diri;
  4.  Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya;
  5.  Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas;
  6.  Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
  7.  Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas;
  8.  Pindah tugas atau mutasi.
#kekerasan, #pencegahan, #Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *