Bertempat di Aula DPKAD, pada tanggal 9 Juni 2026, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan sekaligus Bunda PAUD Kabupaten Seruyan, Welduline S.E., M.A. mengukuhkan 10 Bunda PAUD Kecamatan se Kabupaten Seruyan.
Hal ini sebagai bentuk nyata, bahwa Bunda PAUD menjadi motor penggerak utama di wilayah kecamatan dan desa dalam mendukung penyelenggaraan Wajib Belajar 13 tahun melalui 1 tahun prasekolah.
Terutama untuk meraih kembali anak-anak dengan rentang usia 5-6 tahun, atau usia yang seharusnya masuk Taman Kanak-Kanak.
Dalam sambutannya, Bunda PAUD Kabupaten menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini memiliki peran krusial dan berada pada fase golden age untuk membentuk fondasi karakter, kecerdasan, dan perkembangan fisik anak.
Keberadaan Bunda PAUD merupakan pilar utama dalam menggerakkan segenap komponen masyarakat guna terselenggaranya wajar 13 tahun secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.

