Hingga saat ini, di Kabupaten Seruyan terdapat beberapa lembaga PAUD yang ternyata hampir tidak beroperasi lagi dikarenakan berbagai kendala.
Beberapa lembaga PAUD, terkendala karena muridnya tidak ada lagi yang berusia dalam rentang 2-6 tahun. Lembaga PAUD yang lainnya, memiliki murid tetapi terkendala biaya operasional dan jumlah guru minim.
Salah satu solusi agar lembaga PAUD tersebut tetap beroperasi, guna memberikan layanan pendidikan anak usia dini.
Kemendikdasmen meluncurkan solusi, dengan barpayung hukum pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentangpenyediaan layanan pendidikan anak usia dini dan untuk memberikan kepastian hokum terhadap pengalihan status lembaga pendidikan anak usia dini taman kanak-kanak yang semula dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat menjadi sebuah lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan diatur oleh Peraturan Bupati.
Adapun persyaratan penegerian lembaga PAUD di antaranya: Persyaratan Administrasi (surat permohonan dari kepala desa atau ketua yayasan kepada Kepala Dinas Pendidikan, berita acara pengalihan aset, dokumen izin operasional, legalitas lembaga, dan Memiliki Akta Pendirian NPWP lembaga).
Persyaratan Teknis dan Fisik (Status kepemilikan lahan dan bangunan, kondisi fisik bangunan memenuhi standar sarana dan prasarana minimal yang ditetapkan, seperti luas ruang, ventilasi, toilet, dan area bermain).
Persyaratan Program dan SDM (Jumlah murid, akreditasi, terdapat kepala sekolah dan guru dengan kualifikasi yang sesuai).
Langkah tersebut diambil, demi percepatan terwujudnya pendidikan yang berkeadilan di seluruh wilayah.
Penulis: Eka Yulia
Editor: Eka Yulia

