Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/246/DISDIK/1/2025, Dinas Pendidikan menetapkan mekanisme khusus bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan, baik PAUD/TK, SD, maupun SMP, mencakup sekolah negeri dan swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter siswa.
“Bulan Ramadhan adalah momentum bagi peserta didik untuk tidak hanya belajar secara akademik, tetapi juga memperkuat nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial. Kami berharap kegiatan yang dirancang ini dapat memberikan manfaat besar bagi perkembangan karakter siswa di Kabupaten Seruyan,” ujar Rusdi Hidayat.
Ketentuan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan
Pembelajaran Mandiri di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran tidak dilaksanakan di sekolah.
Siswa akan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, serta masyarakat dengan tugas berbasis karakter dan keagamaan.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran di Sekolah dengan Kegiatan Keagamaan
- Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian suasana Ramadhan.
- di mulai jam 7.30 dengan meniadakan apel pagi dan kegiatan fisik lain nya
- setiap jam pembel;ajaran di kurangi 10 menit
- melaksanakan pesantren kilat selama 3 hari di mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB
Selain materi akademik, sekolah akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan guna meningkatkan iman, takwa, serta karakter mulia siswa.
Peserta didik Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan ibadah lainnya.
Peserta didik non-Muslim: Kegiatan bimbingan rohani dan penguatan nilai-nilai keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Libur Bersama Idul Fitri
Kegiatan pembelajaran akan diliburkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025.
Libur ini diharapkan memberikan kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk merayakan Idul Fitri serta mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan Pembelajaran Kembali Normal
Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran kembali normal mulai 9 April 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Seruyan, Rusdi Hidayat, juga mengimbau para pelajar agar tetap disiplin dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya selama bulan Ramadhan.
“Kami berharap peserta didik tetap berdisiplin, baik saat pembelajaran mandiri maupun saat kegiatan di sekolah. Jadikan bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan ilmu dan akhlak mulia,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh peserta didik dapat merasakan pengalaman belajar yang lebih bermakna, baik secara akademik maupun spiritual, sehingga semakin siap menjadi generasi yang berilmu dan berakhlak mulia.
Surat Edaran bs di download di
Pembelajaran di bln Ramadhan
Penguatan Pend.Karakter
SE Pembelajaran di bulan Ramadhan